Pengendalian yang ramah
lingkungan merupakan kebijakan pemerintah yang telah diamanatkan dalam undang
undang Republik Indonesia, Keamanan terhadap para petani sebagai operator di
lapang dan keamanan di lingkungan persawahan merupakan salah satu tuntutan disamping
produk pertanian diupayakan aman konsumsi serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang
kompeten sangat diperlukan dalam upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Tingkat keberhasilan pengendalian
hama tinggi dengan biaya yang rendah dalam periode waktu yang lama, Agens
pengendalian hayati aktif mencari inang atau mangsanya serta tumbuh dan
berkembang mengikuti dinamika populasi inang atau mangsanya, Pengendalian
hayati tidak berpengaruh negatif terhadap manusia dan lingkungan, Beberapa tipe
agens pengendalian hayati dapat digunakan sebagai insektisida hayati, Umumnya
spesies hama tidak mampu berkembang menjadi resisten terhadap agens
pengendalian hayati.
Pengembangan dan pemanfaatan
Agens Pengendali Hayati (APH) merupakan salah satu upaya terlaksananya
pengendalian yang ramah lingkungan. Tugas pokok dan fungsi LPHP antara lain
memberikan bimbingan teknis dan memberikan pasokan isolat/starter APH, sehingga
menuntut para staf LPHP yang manangani APH selalu siap mensosialisaikan di
masyarakat pengguna/petani. Beberapa LPHP saat ini telah mulai mengeluhkan
kekurangan SDM yang menangani APH, antara lain disebabkan oleh kurangnya SDM
yang tertarik pada bidang pengembangan AH.
COPYRIGHT © BPP
PONDOK KUBANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar